TEMPO.CO, Jakarta - Sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa kali berubah dalam isu pemberantasan korupsi.
Pada saat seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jokowi melanggar pernyataannya yang tak ingin buru-buru menyerahkan sepuluh nama kandidat ke DPR untuk dipilih lima di antaranya.
Selanjutnya, mengenai kontroversi revisi UU KPK hanya butuh hitungan jam bagi Jokowi untuk mengkaji daftar inventarisasi masalah (DIM) dan mengirim Surat Presiden ke DPR.
Surpres itu berisi persetujuan membahas berikut menteri yang diminta membahas bersama DPR.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Jokowi tidak main-main dengan janjinya memberantas korupsi.
Ketua Umum YLBHI Asfinawati menuding Presiden Jokowi telah membohongi publik karena terlibat dalam pelemahan KPK dengan membahas revisi UU KPK.
Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi pernah berjanji tak akan kompromi dengan pemberantasan korupsi. Bahkan menyebut korupsi sebagai musuh bersama.
"Mandat rakyat yang telah diperoleh, salah satunya melalui kampanye keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," ucap Asfinawati.
Berikut janji dan fakta sikap Jokowi:
#Seleksi Calon Pimpinan KPK
2 September 2019
Panitia seleksi calon pemimpin KPK menyerahkan sepuluh nama kandidat ke Jokowi.
- Jokowi menyatakan akan menerima masukan masyarakat dan tidak akan buru-buru menyampaikan sepuluh nama itu kepada DPR.
3 September
Presiden menyatakan akan mengajukan sepuluh nama calon pemimpin KPK hasil penyaringan panitia seleksi ke DPR.
4 September
Jokowi menyerahkan sepuluh nama calon pemimpin KPK ke DPR.
#Revisi UU KPK
5 September 2019
Rapat Badan Legislasi DPR memutuskan revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) sebagai usul inisiatif DPR.
- Presiden Jokowi mengatakan belum mengetahui isi draf revisi UU KPK dari DPR.
9 September
Jokowi mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Istana Negara untuk membahas revisi Undang-Undang KPK.
10 September
Pukul 10.30 WIB, Jokowi mengatakan baru menerima DIM revisi Undang-Undang KPK.
-Jokowi mengatakan pemerintah akan mengkaji lebih dulu daftar masalah yang dikirim DPR.
- Pukul 18.30, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden sudah mengirim surat presiden berisi perintah kepada Menteri Hukum Yasonna Laoly mewakili pemerintah membahas revisi UU KPK bersama DPR.
FIKRI ARIGI | INFOGRAFIS KORAN TEMPO EDISI 17 SEPTEMBER 2019